Pasal 39 Kuhap. Leonard menjelaskan putusan hakim yang bersifat ultrapetita dibenarkan berdasarkan hukum acara pidana Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 182 Ayat (4) KUHAP yang mengatur musyawarah terakhir untuk mengambil keputusan harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang.

Pidana Denda Dan Pidana Tambahan Hukum Sanksi 24 pasal 39 kuhap
Pidana Denda Dan Pidana Tambahan Hukum Sanksi 24 from slidetodoc.com

Hal ini diatur dalam pasal 39 KUHP yang berbunyi (1) Barang kepunyaan si terhukum yang diperolehnya dengan kejahatan atau dengan sengaja telah dipakainya untuk melakukan kejahatan boleh dirampas (2) Dalam hal menjatuhkan hukuman karena melakukan kejahatan tidak dengan sengaja atau karena melakujkan pelanggran dapat juga dijatuhkan.

Ultra Petita Wajar, Kejagung Minta Hakim Berani Hukum Mati

.

Pidana Denda Dan Pidana Tambahan Hukum Sanksi 24

JenisJenis Hukum pokok Pasal 10 KUHPidana

.