Pasal Lalu Lintas 293 Ayat 2. LL/2015/ PNKds dimana terdakwa telah terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 293 ayat (2) jo 107 ayat (2) UU LLAJ dimana terdakwa tersebut tidak menyalakan lampu sepeda motor pada siang hari Oleh karena itu terdakwa dipidana dengan denda sebesar Rp 49000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.

Daftar Putusan Pelanggaran Lalu Lintas Pengadilan 8 آ 5 D5843886 Mega Non Ktl 2 Pasal Pasal 281 Pdf Document pasal lalu lintas 293 ayat 2
Daftar Putusan Pelanggaran Lalu Lintas Pengadilan 8 آ 5 D5843886 Mega Non Ktl 2 Pasal Pasal 281 Pdf Document from FDOKUMEN

(Pasal 293 ayat 2) Setiap pengendara sepeda motor.

Pasal 293 ayat (2) UULLAJ, senjata baru Polantas Halaman 1

KUHP Pasal 291 Pasal 292 Pasal 293 Pasal 294 dan Pasal 295 Pasal 291 (1) Bila salah satu kejahatan seperti tersebut dalam pasal 286 287 289 dan 290 mengakibatkan lukaluka berat maka dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun (KUHP 90) (2) Bila salah satu kejahatan seperti tersebut dalam pasal 285 286 287 289 dan 290.

Pasal Pelanggaran Lalu Lintas dan Penjelasannya Auto2000

(Pasal 293 ayat 1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp10000000 (seratus ribu rupiah).

Daftar Denda Tilang untuk Pelanggaran STNK, SIM, Rambu Lalu

(Pasal 293 ayat 2) Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294) Baca Juga Kenali Berbagai Jenis Klakson Mobil.

Daftar Putusan Pelanggaran Lalu Lintas Pengadilan 8 آ 5 D5843886 Mega Non Ktl 2 Pasal Pasal 281 Pdf Document

293, Pasal 294, dan Pasal Pasal 292, Pasal KUHP Pasal 291,

Wajibkah Pengemudi Sepeda Motor Menyalakan Lampu di Pagi Hari

Alasan MK Tolak Uji Konstitusionalitas Nyalakan Lampu Motor

Daftar Denda Tilang Lengkap, Ini Rincian Biayanya kumparan.com

Sebagian besar yang kena tilang dinyatakan melanggar Pasal 293 ayat (2) jo Pasal 107 ayat (2) UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang bunyinya adalah “Pengendara sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari denda maksimal Rp 100 ribu” Kali ini tidak ada sidang di tempat.