Tugas Dan Wewenang Kepolisian. Dalam rangka menyelenggarakan tugas kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 di bidang represif yustisial maka menurut Pasal 16 ayat (1) menyebutkan bahwa Wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah untuk Melakukan penangkapan penahanan penggeledahan dan penyitaan.

Irjen Nico Afinta Laksanakan Tugas Kepolisian Dengan Memedomani Tugas Wewenang Dan Tanggungjawab tugas dan wewenang kepolisian
Irjen Nico Afinta Laksanakan Tugas Kepolisian Dengan Memedomani Tugas Wewenang Dan Tanggungjawab from tribratanewstanjungperak.com

Tugas Dan Wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia Lembaga ini yang biasa disebut Polri adalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat menegakkan hukum serta memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Tugas dan Wewenang Kepolisian Ensikloblogia

Tugas dan wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dalam ketentuan Pasal 13 – Pasal 19 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam uraian ini disampaikan mengenai Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia Penjabaran Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tugas dan Wewenang Polri Menurut UU Nomor 2 Tahun 2002

Pada Pasal 15 dan 16 UU Kepolisian RI adalah perincian mengenai tugas dan wewenang Kepolisian RI sedangkan Pasal 18 berisi tentang diskresi Kepolisian yang didasarkan kepada Kode Etik Kepolisian Sesuai dengan rumusan fungsi tugas pokok tugas dan weweang Polri sebagaimana diatur dalam UU No 2 tahun 2002 maka dapat dikatakan fungsi utama.

Irjen Nico Afinta Laksanakan Tugas Kepolisian Dengan Memedomani Tugas Wewenang Dan Tanggungjawab

Tugas dan Wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Tugas Dan Wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia

TUGAS, FUNGSI & KEWENANGAN POLRI Website Resmi Kepolisian

Lalu apa sebenarnya tugas Polri dan wewenang Polri dalam setiap pelaksanaan tugasnya Dalam pasal 13 UU No 2 Tahun 2002 dijelaskan bahwa tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat menegakkan hukum dan memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat Lebih dijabarkan lagi (pasal 14 UU No 2.